PeteronganViral

Pemuda Jogoroto Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang, Sabu dan 570 Pil Koplo Siap Edar Disita

 


Seorang pemuda asal Desa Jogoroto berinisial KR (31) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu serta ratusan pil koplo di wilayah Kabupaten Jombang. Penangkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang terus digencarkan aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Jogoroto. Pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas berhasil menyita lima paket sabu siap edar yang masing-masing dikemas dalam plastik klip serta 570 butir pil Double L yang telah dibagi dalam beberapa kemasan.

Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dengan total berat mencapai lebih dari tiga gram. Kepala Satresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyatakan bahwa barang bukti tersebut diduga siap untuk diedarkan di wilayah Jogoroto dan sekitarnya. Tim penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

KR kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan pelanggaran di bidang kesehatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna mencegah penyalahgunaan narkoba.