![]() |
| Ilustrasi dua pria sekap & bawa kabur sebuah mobil |
Jombang, – Modus kencan yang berujung pada pencurian terjadi di sebuah hotel di Jombang. Seorang pria muda yang baru dikenal melalui media sosial, berhasil mengelabui seorang janda dengan rayuan manis dan membawa kabur mobil miliknya. Namun, pelaku yang semula tampak meyakinkan, akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah aksinya terungkap dalam waktu singkat.
Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang janda berusia 40-an tahun, bertemu dengan seorang pria muda yang ia kenal di sebuah aplikasi kencan. Setelah beberapa kali berkomunikasi melalui pesan singkat, mereka sepakat untuk bertemu langsung di sebuah hotel di Jombang pada akhir pekan. Pria tersebut, yang terlihat ramah dan meyakinkan, berhasil mendapatkan kepercayaan korban. Mereka berdua memulai pertemuan dengan santai, berbicara dan menikmati waktu bersama di salah satu kamar hotel.
Baca Juga: Heboh! Eks Kepala Desa di Jombang Terseret Dugaan Korupsi Dana Desa
Namun, di tengah-tengah pertemuan itu, pelaku mendapati kesempatan untuk melancarkan aksinya. Setelah beberapa saat, pria tersebut dengan cepat mengambil kunci mobil korban yang terletak di dekat pintu kamar dan langsung kabur meninggalkan hotel. Tanpa disangka, sang janda yang sebelumnya merasa aman, baru menyadari mobilnya hilang setelah beberapa menit.
Korban yang merasa bingung dan panik segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Polres Jombang langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan rekaman CCTV di area hotel, polisi mulai mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang melaju dengan mobil curian menuju arah Surabaya.
Kapolres Jombang, AKBP, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di sebuah ruas jalan dekat perbatasan Jombang. “Pelaku yang berusia sekitar 22 tahun ini berhasil kami tangkap setelah kami mengikuti jejaknya melalui rekaman CCTV dan informasi yang diberikan oleh saksi,” ujar Kapolres.
Menurut polisi, pelaku merupakan seorang pria yang belum lama berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan di media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku akhirnya berhasil meyakinkan korban untuk bertemu dan merencanakan kencan di hotel. Polisi juga menambahkan bahwa pelaku memiliki niat buruk sejak awal pertemuan tersebut, dengan tujuan untuk mencuri mobil korban.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Polisi mengungkapkan bahwa mereka masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial. Polres Jombang juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka ketika berada di tempat umum.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika bertemu melalui dunia maya,” tambah Kapolres.
