PeteronganViral

Kabar Pahit Jelang Lebaran: Ratusan Buruh Pabrik Plywood di Jombang Kehilangan Pekerjaan

 

📷 Foto: Ilustrasi karyawan pabrik plywood yang terdampak PHK massal.(peterongan viral)

JOMBANG – Ratusan pekerja pabrik plywood di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dilaporkan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kondisi ini memicu perhatian berbagai pihak karena terjadi di tengah momentum menjelang kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Nasional Timur Flyover Peterongan Jombang Dikebut, Ditarget Rampung 2 Hari Lagi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHK tersebut terjadi dalam dua tahap. Pada gelombang pertama sekitar 160 pekerja lebih dulu diberhentikan, kemudian disusul gelombang kedua yang menyasar sekitar 170 pekerja lainnya. Dengan demikian jumlah pekerja yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 300 orang.

Kebijakan pengurangan tenaga kerja tersebut disebut berkaitan dengan langkah efisiensi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi pasar yang belum stabil, terutama pada sektor ekspor produk kayu. Penurunan permintaan dari sejumlah negara tujuan ekspor turut memengaruhi aktivitas industri tersebut.

Serikat buruh setempat menyebutkan bahwa perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang terdampak. Namun, pembahasan mengenai besaran dan mekanisme pembayaran pesangon masih menjadi perhatian para pekerja. Informasi yang beredar menyebutkan pesangon akan dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan yang sedang dibahas.

Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi di Sungai Budug Jombang, Polisi Turun Tangan

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan guna memastikan proses penyelesaian hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses dialog antara perusahaan dan pekerja diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

Pemerintah daerah juga mendorong adanya komunikasi bipartit antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.