JOMBANG — Seorang pejabat desa di Kabupaten Jombang kini berurusan dengan hukum setelah diduga memalsukan surat pernyataan jual beli tanah milik warga demi keuntungan pribadi. Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Sutarji (57), ditangkap dan ditahan setelah penyidik mengungkap pemalsuan dokumen yang bernilai administratif penting itu.
Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa Sutarji ditangkap pada Jumat (27/2) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pemalsuan tanda tangan dan stempel pada surat jual beli tanah yang melibatkan warga setempat. Surat tersebut disiapkan pada 18 Agustus 2023 saat proses jual beli tanah antara Aris Sugiantoro (50) sebagai pembeli dan Mukaidah (60) sebagai penjual.
Dalam dokumen yang diselidiki, tanda tangan pembeli, penjual, saksi, bahkan kepala desa ternyata merupakan hasil pemindaian (scan), bukan tanda tangan asli. Hal ini baru terungkap ketika Aris hendak menggunakan surat itu untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 — dan dilakukan pengecekan ulang oleh Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid (70), yang memastikan bahwa tanda tangan resmi tidak pernah dibubuhkan secara langsung.
Atas perbuatannya, Sutarji dijerat dengan pasal pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini berada di Rumah Tahanan Polres Jombang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita surat palsu sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa setempat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pada Desember 2025, karena merasa kewenangannya dilampaui oleh Sekdes. Meski nilai keuntungan yang diperoleh pelaku hanya sekitar Rp 4 juta, tindakan tersebut menjadi sorotan lantaran menyangkut integritas administrasi publik di desa.
