Gelombang OTT tersebut dimulai pada 19 Januari 2026 saat Wali Kota Madiun bersama sejumlah pihak diamankan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan pengelolaan dana CSR. Pada hari yang sama, Bupati Pati juga terjaring operasi serupa terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Beberapa waktu kemudian, pada 3 Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan bersama sejumlah pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Ironisnya, ketiga daerah tersebut sebelumnya dikenal memiliki berbagai prestasi dalam tata kelola pemerintahan dan inovasi pelayanan publik.
Pengamat tata kelola pemerintahan, Rini Ismiati, menilai bahwa penghargaan yang diraih pemerintah daerah tidak serta-merta menjamin bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, komitmen integritas dari para pemimpin daerah tetap menjadi faktor utama dalam menjaga pemerintahan yang bersih.
Dalam konteks Kabupaten Jombang, pemerintah daerah disebut telah meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Meski demikian, momentum maraknya OTT di berbagai daerah pada awal 2026 dinilai harus menjadi pengingat agar komitmen terhadap prinsip clean government dan good governance terus diperkuat.
Baca Juga: Dana Program MANTRA Senilai Rp1 Miliar Tak Juga Turun, Desa Terancam Macet Pembangunan!
Selain itu, partisipasi masyarakat juga dinilai penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik. Dengan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kebijakan dan program pemerintah, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan dicegah.
Gelombang OTT yang terjadi di sejumlah daerah tersebut menjadi refleksi bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari penghargaan, tetapi juga dari konsistensi dalam menjaga integritas serta amanah yang diberikan oleh masyarakat.
