![]() |
| Ilustrasi penangkapan terduga kasus korupsi.(peterongan viral) |
JOMBANG – Mantan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana yang bersumber dari Dana Desa.
Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan terjadi saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam proses pengelolaan anggaran desa, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun ketentuan yang berlaku.
Beberapa proyek desa yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton di sejumlah dusun, pembangunan drainase, sumur resapan, pembangunan gedung serbaguna, hingga pembangunan fasilitas MCK individual.
Baca Juga: Sekdes di Jombang Dipenjara Usai Palsukan Surat Tanah Demi Untung Rp 4 Juta
Dari hasil audit dan penyelidikan, proyek-proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan penggunaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi menetapkan mantan kepala desa tersebut sebagai tersangka sejak Januari 2026. Saat ini yang bersangkutan diketahui sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pengelolaan dana desa yang berasal dari anggaran negara diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan penyimpangan.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut tuntas.
