![]() |
| Bupati dan wakil Bupati Jombang serta para anggota DPRD saat menyimak penyampaian anggota KPK di gedung Bung Tomo (Doc: duta.co) |
Jombang, Peterongan Viral - Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Jombang menjadi sorotan, setelah lembaga antirasuah itu memberikan peringatan serius kepada para pejabat daerah dan anggota DPRD terkait bahaya gratifikasi. Dalam kegiatan yang digelar tertutup di ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, ratusan pejabat dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh jajaran penting pemerintah daerah, mulai dari bupati, wakil bupati, kepala OPD, hingga pimpinan dan anggota DPRD. Kehadiran KPK ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan korupsi yang dinilai masih rawan terjadi melalui celah-celah kecil yang sering dianggap sepele.
Dalam pemaparannya, narasumber dari KPK menjelaskan bahwa gratifikasi tidak selalu berbentuk uang dalam jumlah besar. Pemberian kecil, hadiah, fasilitas, hingga bentuk “ucapan terima kasih” tertentu bisa masuk kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Bupati Jombang menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur pemerintah agar menjaga integritas dan tidak tergoda praktik yang melanggar hukum. Ia juga menekankan bahwa baik pejabat eksekutif maupun legislatif dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusan.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan bahwa kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah dipenuhi tepat waktu sebagai bagian dari transparansi.
Baca Juga: Antara Data dan Fakta: Gas 3 Kg di Jombang Jadi Polemik
KPK menegaskan, gratifikasi kerap menjadi pintu masuk kasus korupsi besar. Oleh karena itu, kesadaran dan kewaspadaan sejak dini menjadi kunci utama agar pejabat tidak terjerat masalah hukum secara diam-diam.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat komitmen Jombang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
